I. JENIS ARISAN : ARISAN LELANG SEPEDA MOTOR
II. JENIS KENDARAAN : SEGALA KENDARAAN
III. PESERTA : UMUM
IV. KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB BAGI PESERTA
1. Jangka waktu arisan kurang lebih 48 bulan
2. Setoran / pembayaran arisan Rp. 150.000 di Panitia Arisan
3. Peserta wajib setor sampai dengan arisan selesai
4. Menggunakan sistem perolehan tetap Rp. 13.000.000 selisih harga motor menjadi tanggung jawab peserta.
5. Lelang minimal Rp 13.000.000 ditambah administrasi penyelenggaraan di kurangi hasil pembayaran arisan peserta (4.390.00)
6. Peserta wajib membuat
7. Peserta yang mengundurkan diri sebelum arisan selesai uang yang telah masuk dikembalikan 50 % setelah ada penggantinya.
8. Jika peserta setelah mendapatkan arisan dan tidak dapat setor dalam waktu 1 bulan panitia berhak menarik jaminan sesuai dengan
9. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris / kerabat wajib melunasi sampai dengan selesai.
10. Keterlambatan setoran 1 minggu dikenakan denda 10 %, > 1 minggu 20 %, > 2 minggu 30 %, > 3 minggu 40 %, dipandang perlu demi kelancaran dan suksesnya arisan
11. BPKB sebagai anggunan / jaminan
12. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketetapan ini dapat ditambahkan jika dipandang perlu demi
kelancaran arisan.
V. HAK BAGI PESERTA
1. Memperoleh sepeda motor
2. Memperoleh BPKB setelah arisan berakhir
3. Lelang sesuai dengan kemampuan
VI. LAIN LAIN
1. Lelang dengan sistem terbuka dengan kenaikan Rp 100.000
2. Biaya administrasi dan penyelenggaraan 3%
3. Sepeda motor dapat memilih sesuai dengan selera dari berbagai merk dengan persetujuan panitia.
4. Dapat diambil uang dengan memberikan jaminan dengan ketentuan dan persetujuan dari panitia.
5. Pembayaran arisan dapat ditransfer melalui :
a. Bank BRI A.N. Sata Risdiana, S.Pd
No. Rekening : 0546-01-002132-50-4
b. Bank Jateng, A.N. Sata Risdiana, S.Pd
No. Rekening : 2-092-00080-2
Panitia
Sata Risdiana, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar